Nasional

Prabowo Subianto Tegaskan: Pengusaha Jangan Mencekik Petani, Kesejahteraan Rakyat Harga Mati

×

Prabowo Subianto Tegaskan: Pengusaha Jangan Mencekik Petani, Kesejahteraan Rakyat Harga Mati

Sebarkan artikel ini

BOGOR – METROSERGAI.com – Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi petani dari praktik bisnis yang dianggap merugikan mereka.

Dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, pada Sabtu (15/2).

Prabowo mengeluarkan pernyataan tegas kepada para pengusaha penggilingan padi agar tidak mengambil keuntungan yang berlebihan hingga menyulitkan para petani.

Peringatan Keras untuk Pengusaha Penggilingan Padi

Dalam pidatonya, Prabowo mengingatkan bahwa kesejahteraan rakyat, terutama petani, harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan ekonomi nasional.

Ia menegaskan bahwa pengusaha yang bergerak di sektor pangan harus menjalankan bisnisnya dengan etika dan tidak menekan petani dengan harga yang merugikan mereka.

“Pengusaha boleh mencari untung, tetapi jangan sampai mencekik petani-petani kita,” ujar Prabowo dengan nada serius.

“Daripada mencekik petani, lebih baik saya yang cekik kau.

Untung boleh, tapi yang wajar.

Petani kita harus mendapatkan keuntungan yang layak.”

Pernyataan ini mendapat sambutan meriah dari para kader dan simpatisan yang hadir di acara tersebut.

Prabowo menegaskan bahwa jika para pelaku bisnis tetap berkeras mengambil keuntungan berlebihan hingga merugikan petani, pemerintah tidak akan segan-segan untuk turun tangan.

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Dasar Hukum

Dalam pidatonya, Prabowo juga mengingatkan bahwa langkah-langkah yang akan diambil pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian nasional harus berasaskan kekeluargaan, dan sumber daya alam seperti bumi dan air harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

“Kalau ada pengusaha yang bandel dan tidak mau memperhatikan kesejahteraan petani, saya akan bertindak.

Saya akan menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar hukum.

Kalau perlu, kita kuasai penggilingan padi yang tidak berpihak pada petani!” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *