MEDAN – METROSERGAI.com – Tahun 2024 menjadi tahun yang mencatatkan prestasi penting bagi Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam meningkatkan kedisiplinan dan etika profesional anggotanya.
Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran yang melibatkan anggota Polri di wilayah hukum Polda Sumut menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini menjadi bukti keberhasilan program pembinaan, pengawasan, dan pengendalian internal yang telah diterapkan secara konsisten.
Penurunan Kasus Pelanggaran yang Signifikan
Data yang dirilis oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, pada Senin (6/1/2024).
Menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin anggota Polri sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 215 kasus, menurun drastis dari 304 kasus yang terjadi di tahun 2023.
Tak hanya itu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga mengalami penurunan yang lebih tajam, dari 542 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 271 kasus.
Selain itu, angka Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sering menjadi sorotan publik juga turun signifikan.
Di tahun 2023, terdapat 57 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat, sementara di tahun 2024 hanya tercatat 23 kasus.
Kombes Pol Bambang menyatakan bahwa penurunan ini mencerminkan upaya serius Polda Sumut dalam menciptakan institusi Polri yang lebih profesional dan berintegritas.
“Penurunan signifikan pada pelanggaran disiplin dan kode etik menunjukkan bahwa program pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang kami terapkan berjalan efektif.
Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualitas anggota Polri di Sumatera Utara,” ujarnya.
Peran Pembinaan dan Tantangan Era Digital
Menurut Kombes Pol Bambang, keberhasilan ini tidak lepas dari program pembinaan yang semakin intensif, serta pengawasan yang terus diperketat.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya fokus pada meningkatkan pemahaman anggota Polri mengenai pentingnya disiplin, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Namun, tantangan di era digital menjadi perhatian tersendiri.