Polhukam

Aturan Baru Diduga Berlaku Surut, Kontraktor Lokal Hentikan Aktivitas di Gerbang PT MNA Kuala Tanjung

×

Aturan Baru Diduga Berlaku Surut, Kontraktor Lokal Hentikan Aktivitas di Gerbang PT MNA Kuala Tanjung

Sebarkan artikel ini

BATUBARA I METROSERGAI.com – Puluhan pengguna jasa kontraktor lokal yang tergabung dalam Himpunan Kontraktor Muda Kuala Tanjung (HKM-KT).

Menggelar aksi mogok kerja di depan gerbang PT MNA, Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (4/6/2026).

Aksi tersebut dipicu munculnya regulasi baru perusahaan yang diterbitkan pada Mei 2026.

Dan diduga diterapkan terhadap pekerjaan maupun administrasi yang telah berjalan sebelumnya.

Para rekanan menilai kebijakan itu menimbulkan kendala dalam proses administrasi.

Hingga pencairan pembayaran pekerjaan yang sudah mereka selesaikan.

Di lokasi aksi, sejumlah kontraktor lokal mengaku kebingungan setelah diminta melakukan penyesuaian dokumen sesuai aturan terbaru.

Padahal, sebagian pekerjaan dan pengajuan pembayaran disebut telah dilakukan jauh sebelum regulasi itu diberlakukan.

Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap proses pencairan pembayaran yang kini harus mengikuti ketentuan baru perusahaan.

Para rekanan menilai kebijakan itu belum pernah disosialisasikan secara menyeluruh kepada mitra kerja lokal.

“Kami hanya meminta kejelasan.

Kenapa aturan yang baru diterbitkan sekarang justru diterapkan.

Untuk pekerjaan yang sudah berjalan sebelumnya,” ujar salah seorang rekanan kontraktor yang enggan disebutkan namanya.

Selain mempertanyakan substansi aturan baru, massa aksi juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak perusahaan.

Mereka berharap manajemen PT MNA dapat memberikan penjelasan terbuka.

Agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para mitra kerja lokal yang selama ini terlibat dalam berbagai proyek perusahaan.

Di tengah berlangsungnya aksi, wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan.

Namun, petugas keamanan mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada seseorang berinisial “J” yang disebut mengetahui persoalan tersebut.

Saat ditemui, J belum memberikan penjelasan rinci terkait tuntutan para kontraktor maupun dugaan penerapan regulasi secara surut.

“Ini persoalan internal saja, nanti ya, Bang,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *