Polhukam

LPMH Unimal Angkat Isu LGBT di Ruang Publik Aceh, Dorong Penguatan Regulasi dan Pengawasan

×

LPMH Unimal Angkat Isu LGBT di Ruang Publik Aceh, Dorong Penguatan Regulasi dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

LHOKSEUMAWE I METROSERGAI.com – Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Universitas Malikussaleh.

Menghadiri dialog publik bertajuk “LGBT di Ruang Publik: New Normal atau Cerminan Ketidakpedulian?”.

Yang digelar Arta (Arutala Baca) di De Grand Coffee, Lhokseumawe, Jumat (17/7/2026) malam.

Forum diskusi tersebut membahas fenomena yang dinilai semakin terlihat di ruang publik Aceh.

Sekaligus mengajak berbagai elemen masyarakat untuk mengevaluasi langkah pencegahan dan penanganannya melalui pendekatan sosial, edukasi, serta regulasi.

Ketua Umum LPMH Unimal, Ega Irvanda, menilai persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebagai isu individu semata.

Tetapi telah menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan kepedulian sosial dan fungsi pengawasan.

“Problemnya hari ini bukan hanya soal keberadaan LGBT, tetapi sudah muncul pembiaran dan anggapan bahwa hal itu menjadi sesuatu yang wajar di tengah masyarakat.

Bahkan, ada degradasi tanggung jawab dari aparatur, termasuk Wilayatul Hisbah (WH), dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Ega.

Dalam kesempatan yang sama, Risna menekankan pentingnya penguatan regulasi di tingkat gampong sebagai salah satu upaya preventif.

Menurutnya, pemerintah desa bersama tuha peut memiliki kewenangan untuk menyusun aturan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

“Penekanan melalui regulasi bisa dilakukan di tingkat gampong melalui tuha peut.

Dengan adanya aturan yang disepakati bersama, diharapkan dapat meminimalisasi munculnya fenomena boti atau bencong di ruang publik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Liputan dan Investigasi LPMH Unimal, Dzikrillah Zakhwan (Morvar).

Menilai salah satu faktor yang membuat fenomena tersebut semakin terlihat adalah adanya sikap permisif di sebagian kalangan masyarakat.

Ia juga menyoroti aspek regulasi yang dinilai belum mengatur secara spesifik mengenai kemunculan fenomena tersebut di ruang publik.

“Qanun yang berlaku lebih banyak mengatur tindakan nyata seperti hubungan sesama jenis.

Sementara terhadap fenomena boti yang muncul di ruang publik, belum ada pengaturan yang secara spesifik mengaturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *