Polhukam

Empat Tandan Sawit Diduga Dicuri, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polsek Pinangsori

×

Empat Tandan Sawit Diduga Dicuri, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polsek Pinangsori

Sebarkan artikel ini

TAPTENG I METROSERGAI.com – Seorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Diamankan jajaran Polsek Pinangsori setelah diduga mencuri empat tandan buah kelapa sawit milik PT CPA.

Peristiwa tersebut terjadi di areal perkebunan PT CPA, tepatnya di Blok D 16 Divisi I, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori Iptu J. Sinurat membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut.

Laporan resmi diterima Polsek Pinangsori pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, dari petugas keamanan perusahaan, Saut Nauli Manullang (36).

Berdasarkan laporan, kejadian bermula ketika pelapor menerima informasi melalui telepon dari seorang petugas keamanan (centeng) perusahaan berinisial H (35).

Yang menyampaikan adanya dugaan pencurian di area perkebunan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian.

Saat tiba di tempat, terduga pelaku ternyata telah diamankan oleh sejumlah saksi bersama barang bukti hasil dugaan pencurian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pinangsori untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan SS, polisi mengamankan empat tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan sekitar 70 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, PT CPA diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp256.970.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Pinangsori.

Polisi telah menerima laporan, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), menyita barang bukti.

Serta memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *