Polhukam

Aturan Baru Diduga Berlaku Surut, Kontraktor Lokal Hentikan Aktivitas di Gerbang PT MNA Kuala Tanjung

×

Aturan Baru Diduga Berlaku Surut, Kontraktor Lokal Hentikan Aktivitas di Gerbang PT MNA Kuala Tanjung

Sebarkan artikel ini

Hingga Kamis sore, aksi mogok kerja masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Sementara itu, manajemen PT MNA belum memberikan keterangan resmi.

Terkait dugaan pemberlakuan aturan baru terhadap pekerjaan yang telah berjalan maupun dampaknya terhadap proses pencairan pembayaran rekanan kontraktor.(smsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *