BELAWAN I METROSERGAI.com – Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga pelaku tawuran yang terjadi pada Senin sore, 5 Januari 2026.
Dalam insiden tersebut, seorang anak berusia lima tahun menjadi korban setelah terkena tembakan senapan angin.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Rafli (21), Iqbal (20), dan Aditya (18). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kelurahan Belawan Bahari.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan penangkapan dilakukan melalui dua tahap operasi yang dimulai pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pada operasi pertama, tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Rafli dan Aditya, di lokasi yang sama,” ujar AKP Agus Purnomo.
Tak lama berselang, operasi lanjutan kembali dilakukan.
Dalam penangkapan tahap kedua, petugas berhasil mengamankan tersangka Iqbal di rumah yang berada tepat di sebelah lokasi penangkapan sebelumnya.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita empat bilah senjata tajam jenis celurit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tawuran tersebut.
Rafli diketahui berperan sebagai penggerak dengan mengumpulkan para pelaku serta membawa senapan angin.
Sementara itu, Iqbal mengaku turut serta dalam tawuran dan menyediakan senjata tajam.
Adapun Aditya mengungkapkan keterlibatannya didorong oleh rasa dendam.
“Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman peran masing-masing,” tambah AKP Agus.
Polisi memastikan pengusutan kasus ini belum berhenti.
Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.(mps)












