TEBINGTINGGI I METROSERGAI.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Seorang pemuda berinisial MJS (25) diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 25,07 gram dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, pada Selasa dini hari (20/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang dimaksud.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan bahwa dari dalam kamar kos, petugas mengamankan MJS beserta sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Jimmy, Rabu (21/1).
Tidak berhenti di situ, dalam pemeriksaan awal, MJS mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi.
Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan lima plastik klip berisi sabu seberat 23,95 gram yang disimpan dalam amplop putih dan plastik asoy hitam.
Pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MJS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.(mps)












