JAKARTA I METROSERGAI.com –
29 Januari 2026
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi melimpahkan penanganan Laporan Polisi atas nama H. Amir Mirza Hutagalung, S.E.
Kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berdasarkan pertimbangan locus delicti yang berada di wilayah hukum Provinsi Riau.
Pelimpahan tersebut tertuang dalam Surat Bareskrim Polri Nomor: B/1574/I/RES.7.4./2026/Bareskrim tanggal 29 Januari 2026.
Perihal Pelimpahan Laporan Polisi, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau up. Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kewenangan hukum.
Perlu ditegaskan bahwa laporan ini sebelumnya telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri.
Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/42/I/2026/Bareskrim, tertanggal 23 Januari 2026.
Sebelum kemudian dilakukan pelimpahan ke Polda Riau sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan prosedural.
Laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan penguasaan tanpa hak atas lahan perkebunan eks PT. DMMP seluas ±1.458,7 hektare.
Yang berlokasi di Jalan Barak Aceh, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain Sdr. SL serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta, yang selanjutnya akan didalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Penyebutan lokasi dan nama tersebut disampaikan semata-mata berdasarkan dokumen laporan resmi.
Dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum pelapor, Jon Putra Ginting, S.H., menyatakan bahwa pelimpahan laporan ini menunjukkan keseriusan dan profesionalitas Polri dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional guna memastikan adanya kepastian hukum.
Perlindungan terhadap aset negara, serta penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.












