SERGAI I METROSERGAI.com – Mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang terpidana kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) berinisial R yang sebelumnya masuk dalam pemantauan aparat penegak hukum.
Terpidana R diketahui terlibat dalam perkara pencurian TBS milik PT Socfindo.
Atas perbuatannya, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Pengamanan dilakukan setelah Tim Intelijen Kejari Sergai melakukan serangkaian pemantauan dan penelusuran terhadap keberadaan terpidana.
Dengan pendekatan yang cepat dan terukur, tim akhirnya berhasil memastikan eksekusi putusan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjalankan fungsi eksekusi secara profesional dan tanpa kompromi terhadap setiap terpidana yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Tidak ada ruang bagi terpidana untuk mengabaikan putusan pengadilan,” tegasnya.
Seluruh rangkaian pengamanan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan kesiapan serta profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas negara.(forwaka)












