DELISERDANG I METROSERGAI.com – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama dua bulan terakhir, yakni periode Januari hingga Februari 2026.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.
Dalam kegiatan tersebut, Polresta Deli Serdang memusnahkan berbagai jenis narkotika dengan nilai taksiran mencapai Rp7.057.000.000 (tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir.
Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 131.844 jiwa generasi muda dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia merinci, barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 34.774,06 gram, ganja seberat 5.064,15 gram, serta pil ekstasi sebanyak 500 butir.
Dari jumlah tersebut, yang dimusnahkan adalah sabu seberat 32.334,66 gram, ganja 4.959,91 gram, dan 450 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari sembilan kasus menonjol dengan total 12 tersangka yang berhasil diamankan, termasuk dua orang perempuan.
Kapolresta menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya penetapan dan proses hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
“Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta BNN Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika.
Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi peredaran gelap narkoba secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.












