Polhukam

Polres Sergai Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 25 TKP

×

Polres Sergai Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 25 TKP

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor.

Yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sergai dan sekitarnya.

Pelaku yang diamankan berinisial M F alias G (23), warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 31 Januari 2026 terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sei Bamban.

Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area benteng sungai persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Korban Firman (40), seorang wiraswasta, saat itu sedang bekerja di ladang bersama istrinya, Samsiah, mencabut rumput.

Sepeda motor yang mereka gunakan diparkir sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja.

Namun ketika korban menoleh ke arah tempat parkir, ia terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak terlihat lagi.

Korban kemudian menuju lokasi parkir untuk memastikan, namun sepeda motor tersebut benar-benar telah hilang.

Motor yang dicuri adalah Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polsek Firdaus.

Proses Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH.

Memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M F alias G di rumahnya di Desa Penggalangan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang saat ini masih buron, yakni S, A, Iqbal, Angga, Joko, dan Sadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *