BELAWAN I METROSERGAI.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kali ini, seorang remaja berinisial APT (18) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui.
Pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim Sat Narkoba bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka tengah berada di belakang sebuah rumah, diduga menunggu calon pembeli.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan di tempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, dua pipet runcing, satu dompet, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp60.000.
Barang haram tersebut diketahui berada dalam genggaman tangan tersangka saat penangkapan berlangsung.
Dalam pemeriksaan awal, APT mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika.
Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(mps)












