SIMALUNGUN I METROSERGAI.com – Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan jajaran Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.
Sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran sabu di kawasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil digerebek pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Yasin (45), yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, sosok yang disebut-sebut sebagai bandar utama, Along, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Ia juga membantah anggapan yang menyebut aparat tidak mampu menyentuh jaringan besar.
“Penindakan ini menjadi bukti bahwa kami terus bekerja. Tidak ada yang kebal hukum di wilayah Simalungun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima melalui Polda Sumatera Utara, terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke lapangan dan mendapati tersangka tengah menunggu calon pembeli di pinggir jalan.
Tanpa perlawanan, Yasin langsung diamankan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik Along, yang juga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 0,14 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu, kaca pirex, uang tunai Rp5 juta, buku catatan transaksi, serta satu unit ponsel.
Namun saat penggerebekan berlangsung, Along tidak berada di lokasi.
Upaya menghubungi yang bersangkutan juga tidak membuahkan hasil karena nomor teleponnya tidak aktif.
Dari hasil pemeriksaan awal, Yasin mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Yusuf, warga Tanjung Tiram, yang diduga berperan sebagai pemasok atas perintah Along.












