Polhukam

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 125 Kasus Inkracht, Didominasi Perkara Narkotika

×

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 125 Kasus Inkracht, Didominasi Perkara Narkotika

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti.

Dari 125 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/4/2026).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sergai, Amriyata, SH, MH, bersama jajaran kepala seksi dan jaksa fungsional.

Sejumlah unsur turut hadir, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Polres Sergai,l.

BNN Kabupaten Sergai, Dinas Kesehatan, serta pihak Lapas Tebing Tinggi.

Dalam keterangannya, Amriyata mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 550 gram, ganja 63 gram, serta tiga butir ekstasi.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lain seperti egrek, bong, telepon genggam, kaca pirex, mancis, pakaian, hingga sejumlah benda yang digunakan dalam tindak pidana.

Dari total perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 82 perkara.

Sisanya terdiri dari tujuh kasus perlindungan anak, empat penganiayaan, 24 pencurian, dua perusakan barang, tiga kekerasan seksual.

Dua perjudian, serta satu perkara yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

Narkotika jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang ke saluran air.

Sementara ganja dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak.

Adapun senjata api dipotong menggunakan alat gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Amriyata menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Sekaligus wujud komitmen Kejari Sergai dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Serdang Bedagai.(for)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *