SERGAI I METROSERGAI.com – Persoalan lahan bekas konsesi perkebunan Bahilang yang diperjuangkan Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati (KTRS) sejak awal 2000-an kembali mencuat.
Setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian, kelompok tani tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi.
PBH PERADI mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara segera menindaklanjuti persoalan yang menyangkut lahan seluas sekitar 286,06 hektare yang disebut sebagai objek landreform.
Jika tidak ada respons atas permohonan penyelesaian sengketa, pendamping hukum KTRS menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PBH PERADI, Dedi Suheri, S.H., bersama Sekretaris Ikhwan Khairul Fahmi, S.H., menyampaikan sikap tersebut kepada awak media pada Rabu, 16 September 2026.
Ikhwan Khairul Fahmi, yang dikenal dengan sapaan Wawan Pengacara, mengatakan pihaknya telah mempelajari persoalan yang disampaikan KTRS dan siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan.
“Seluruh persoalan yang disuarakan oleh kelompok tani tersebut telah kami kantongi,” ujar Wawan.
Surat Resmi Sudah Disampaikan ke BPN Sumut
Desakan PBH PERADI itu dituangkan dalam Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor 002/PBH.PERADI-DPC/P/IX/2026.
Surat tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara pada 9 September 2026.
Melalui surat itu, PBH PERADI meminta BPN Sumut mengambil langkah konkret terhadap persoalan lahan yang selama ini menjadi tuntutan KTRS.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian berdasarkan dokumen pertanahan dan ketentuan yang berlaku.
Lahan Bekas Konsesi Kolonial Jadi Pangkal Persoalan
Sengketa lahan Kebun Bahilang berawal dari bekas konsesi perkebunan karet NV. United Serdang Sumatra Rubber Plantation Ltd. dengan luas sekitar 1.304,8 hektare.
Menurut dokumen yang menjadi dasar permohonan PBH PERADI.












