Hak atas konsesi tersebut berakhir berdasarkan SK Menteri Agraria Nomor SK.158/Ka tertanggal 19 April 1961 dan SK Nomor SK/22/HGU/65 tertanggal 11 Mei 1965.
Dalam uraian pendamping hukum, setelah berakhirnya hak konsesi, tanah tersebut kembali berada dalam penguasaan langsung negara.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan terbitnya dua keputusan Menteri Dalam Negeri pada 17 Mei 1986, yakni SK Nomor SK.23/HGU/DA/1986 dan SK Nomor SK.178/DJA/1986.
Kedua keputusan itu mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Nusa Pusaka Kencana (PT NPK) untuk Kebun Bahilang di Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari total lahan bekas konsesi, PT NPK memperoleh HGU seluas 1.018,74 hektare.
Sementara itu, sekitar 286,06 hektare dikecualikan dari HGU dan ditetapkan sebagai objek landreform yang wajib diredistribusikan kepada masyarakat petani dan penggarap yang berhak.
PBH PERADI menyebut KTRS mempersoalkan dugaan penguasaan dan pengusahaan sebagian lahan yang termasuk dalam objek landreform tersebut oleh PT NPK.
Pengukuran Ulang Tahun 2006 Belum Mengakhiri Sengketa
Upaya penyelesaian telah dilakukan sejak lama.
Pada 31 Oktober 2006, KTRS dan PT NPK menandatangani kesepakatan bersama yang memuat pengukuran ulang batas HGU Kebun Bahilang seluas 1.018,74 hektare.
Serta pengukuran tanah garapan masyarakat sekitar 286 hektare.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Perintah Setor Nomor 620.2725 pada 7 Desember 2006.
Surat tersebut berkaitan dengan pembiayaan kegiatan pengukuran pengembalian batas HGU Nomor 1/Bahilang dan areal garapan masyarakat.
Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam Surat Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Nomor 610 pada Maret 2007.
Dalam surat itu disebutkan total areal yang dikuasai PT NPK Kebun Bahilang mencapai 1.061,17 hektare.
Rinciannya meliputi 976,73 hektare areal yang dikuasai secara fisik, 70,14 hektare yang digarap masyarakat, serta 14,30 hektare yang berada di luar HGU.
Namun, hasil pengukuran tersebut ditolak masyarakat.
Berdasarkan keterangan KTRS yang disampaikan kepada PBH PERADI, keberatan itu kemudian diperkuat melalui surat Bupati Serdang Bedagai Nomor 593/1304 tertanggal 26 Juni 2007.












