Polhukam

PBH PERADI Desak BPN Sumut Selesaikan Sengketa Lahan Bahilang, KPK Jadi Opsi Jika Tak Ada Tindak Lanjut

×

PBH PERADI Desak BPN Sumut Selesaikan Sengketa Lahan Bahilang, KPK Jadi Opsi Jika Tak Ada Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini

Persoalan yang berlarut-larut inilah yang kembali didorong untuk diselesaikan melalui permohonan resmi kepada BPN Sumut.

Tiga Langkah yang Diminta PBH PERADI

Sebagai kuasa hukum KTRS, PBH PERADI mengajukan tiga permintaan utama kepada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

Pertama, segera menyelesaikan permasalahan objek landreform yang diduga masih dikuasai dan diusahakan PT NPK Kebun Bahilang.

Kedua, melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk menginventarisasi objek landreform.

Dalam hal ini, KTRS menyatakan siap menunjukkan titik-titik lahan yang menurut mereka termasuk dalam objek landreform.

Ketiga, melaksanakan redistribusi tanah kepada masyarakat petani dan penggarap yang berhak sesuai ketentuan hukum pertanahan.

Wawan menegaskan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari BPN Sumut atas surat permohonan yang telah disampaikan.

Apabila tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang ditentukan, KTRS bersama PBH PERADI akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut atas surat kami, klien kami siap menempuh jalur hukum.

Termasuk melaporkan dugaan penguasaan objek landreform ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mengusut pemberian HGU awal kepada PT Nusa Pusaka Kencana di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai,” tegasnya.

Minta Presiden Berpihak pada Penyelesaian Hak Petani

PBH PERADI juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan yang dihadapi KTRS.

Mereka berharap pemerintah pusat mendorong penyelesaian sengketa lahan sesuai dokumen dan aturan pertanahan yang berlaku.

Menurut pendamping hukum, penyelesaian sengketa tersebut penting bagi masyarakat petani dan penggarap yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah objek landreform.

PBH PERADI menyatakan akan terus mengawal proses permohonan kepada BPN Sumut dan mempersiapkan langkah hukum apabila tuntutan penyelesaian tidak memperoleh tindak lanjut.(wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *