SERGAI I METROSERGAI.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, sepasang suami istri yang diduga menjadi bandar sabu berhasil diamankan saat berada di sebuah warung lesehan.
Di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IL alias U (44) dan istrinya NU alias I (31).
Keduanya diketahui merupakan warga setempat yang diduga telah lama menjalankan bisnis haram tersebut.
Penangkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas dengan metode penyamaran (undercover buy).
Lokasi tersebut sebelumnya memang telah diidentifikasi sebagai titik rawan transaksi narkoba.
Saat petugas tiba di tempat kejadian, tersangka U terlihat tengah duduk santai bersama istrinya di atas meja lesehan.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, mengungkapkan bahwa tersangka U mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Ia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IP di wilayah Pantai Labu sebanyak 5 gram dengan harga Rp1,9 juta.
“Sebagian barang sudah sempat terjual. Pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram.
Aktivitas ini sudah berlangsung sejak Maret 2026,” ujarnya.
Sementara itu, sang istri tidak hanya mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Tetapi juga turut mendampingi saat transaksi berlangsung dan menikmati hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 4,56 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap (bong).
Gunting, pipet runcing, kotak penyimpanan, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp240 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan tersebut.












