MEDAN I METROSERGAI.com – Upaya peredaran narkotika di Kota Medan kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berusia 54 tahun yang diketahui berinisial S alias D alias WG diringkus saat hendak melakukan transaksi ganja di kawasan Medan Area, Jumat malam (15/5/2026).
Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Toba 2026 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Aksi pelaku terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII, Kelurahan Sukaramai I.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Untuk memastikan kebenaran informasi, polisi menyamar sebagai pembeli dalam metode undercover buy.
Saat transaksi berlangsung, tanpa memberi celah, petugas langsung menangkap pelaku di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket ganja yang telah dikemas siap edar.
Total sebanyak 24 bungkus dengan berat bruto mencapai 71,07 gram berhasil diamankan.
Selain itu, turut disita sebuah kaleng permen merek FOX yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta uang tunai Rp100 ribu yang dicurigai hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengungkapkan rencana untuk kembali mengedarkan ganja tersebut di wilayah Kota Medan.
Tak hanya itu, pelaku menyebut memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “Borok” yang berada di kawasan Jalan Bromo.
Informasi ini kini tengah didalami polisi untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara.(mps)












