Polhukam

Pasutri Pengedar Sabu Digulung Polisi di Pantai Cermin, Bisnis Haram Sejak Maret Terbongkar

×

Pasutri Pengedar Sabu Digulung Polisi di Pantai Cermin, Bisnis Haram Sejak Maret Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

“Penangkapan ini berkat informasi dari warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim di lapangan,” jelasnya, Minggu (17/5).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai.

Demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,).

Dengan tuduhan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Pasal 609 Ayat 1 huruf a dari UU RI No.1 Tahun 2023.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *