MEDAN I METROSERGAI.com – Polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026 terus menjadi perbincangan publik.
Namun di tengah ramainya isu tersebut, tokoh masyarakat sekaligus pemerhati olahraga.
Drs H Amiruddin, mengingatkan agar persoalan itu tidak berubah menjadi ajang saling lempar tanggung jawab.
Amiruddin menilai berkembangnya opini yang menyudutkan Pemerintah Kota Medan dan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Sebagai pihak yang dianggap tidak mendukung turnamen merupakan narasi yang tidak tepat.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai dasar resmi.
Yang menyatakan bahwa biaya hotel peserta menjadi kewajiban Pemko Medan.
“Publik jangan digiring pada opini yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Kalau memang ada komitmen resmi dari Pemko Medan terkait pembiayaan hotel peserta.
Tunjukkan dokumen atau kesepakatannya secara terbuka,” ujar Amiruddin, Rabu (3/6/2026).
Mantan Ketua DPRD Medan periode 2009-2014 itu mempertanyakan landasan administrasi maupun hukum.
Yang digunakan panitia lokal dan PSSI Sumut jika menganggap pembiayaan akomodasi peserta merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia menegaskan, seseorang tidak bisa dianggap ingkar terhadap sesuatu yang sejak awal tidak pernah disepakati.
“Tidak ada keputusan anggaran yang dipublikasikan, tidak ada nota kesepahaman, dan tidak ada surat resmi.
Yang menyatakan Pemko Medan wajib menanggung seluruh biaya hotel peserta,” katanya.
Amiruddin juga menyoroti munculnya narasi yang menggambarkan seolah-olah panitia lokal dan PSSI Sumut.
Menjadi pihak yang ‘menyelamatkan’ turnamen akibat pemerintah kota tidak menanggung biaya hotel peserta.
Menurutnya, cara membangun opini seperti itu justru mengaburkan persoalan utama, yakni lemahnya perencanaan penyelenggaraan.
“Kalau akomodasi peserta memang kebutuhan mendasar dalam turnamen internasional.
Mengapa masalah itu baru muncul saat menjelang pelaksanaan?.
Bukankah hal seperti itu seharusnya sudah dipastikan sejak awal?” ucapnya.
Ia menilai persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi internal penyelenggara.












