SERGAI I METROSERGAI.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, Jumat (5/6/2026).
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MHN alias N (30).
Ia ditangkap saat personel Satres Narkoba melakukan penggerebekan di lokasi yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Dijelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di lokasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih.
Diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram yang berada di bawah tempat pelaku berdiri,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026).
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika subsider Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambahnya.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika.












