BELAWAN I METROSERGAI.com – Setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Satu lagi pelaku kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan.
Akhirnya berhasil dibekuk Tim URC Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku berinisial RR alias Lonjong ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi.
Mengenai keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi percobaan curas dan penganiayaan yang terjadi pada 12 Februari 2026 di Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II.
“Tim URC Opsnal Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.
Ia menjelaskan, sebelum menangkap RR alias Lonjong, pihaknya lebih dahulu mengamankan dua pelaku lainnya.
Yang terlibat dalam kasus yang sama, yakni TA alias Popon dan BA, pada Sabtu (13/3/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga buah hoodie, satu celana, sepasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis parang, serta dua unit telepon genggam.
AKP Agus Purnomo menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Sekaligus menindak tegas para pelaku tindak kriminal yang meresahkan warga.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mengungkap peran masing-masing pelaku dan melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.(mps)












