Polhukam

Polres Batu Bara Tindak Cepat Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

×

Polres Batu Bara Tindak Cepat Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

BATUBARA I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah yang bersangkutan diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026.

Perkara bermula dari informasi yang diterima mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Setelah memastikan kondisi korban, perangkat desa bersama pelapor kemudian berkoordinasi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar segera dilakukan penanganan hukum.

Dari hasil penyelidikan awal, korban menerangkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun.

Peristiwa terakhir disebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara segera mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.

Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku, menggelar perkara guna menentukan status hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Serta mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama selama proses penegakan hukum berlangsung.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *