SERGAI I METROSERGAI.com – Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan LSM PAKAR RI di Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Sei Rampah, Kamis (3/9/2026), berlangsung aman dan kondusif.
Situasi tersebut tidak lepas dari langkah persuasif yang dilakukan jajaran Polres Serdang Bedagai dalam mengawal jalannya aksi.
Kasat Intelkam Polres Sergai, IPTU Sukma Atmaja, S.H., M.H., memilih mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan peserta aksi.
Guna memastikan penyampaian aspirasi berjalan tertib tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Sebelumnya, massa LSM PAKAR RI berencana menggelar aksi di Mapolres Serdang Bedagai.
Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah dilakukan komunikasi antara kepolisian dengan para peserta aksi.
Massa kemudian mengalihkan aksi ke Kantor Bupati Sergai.
Dalam orasinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang mereka kaitkan dengan Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Misro.
Mereka meminta dugaan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, massa juga mendesak agar Kepala Desa Sukajadi ditangkap, diproses secara hukum dan dicopot dari jabatannya.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa menyerahkan surat tuntutan kepada Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai.
Surat tersebut disampaikan agar masing-masing instansi dapat menindaklanjuti tuntutan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.
Kasat Intelkam Polres Sergai IPTU Sukma Atmaja mengatakan, komunikasi yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan selama masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.
“Koordinasi dan komunikasi yang baik dengan para peserta aksi merupakan bagian dari upaya kami agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman, tertib dan damai,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, kepolisian tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Di sisi lain, pengamanan tetap dilakukan untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.












