SERGAI I METROSERGAI.com – Aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya dibongkar aparat kepolisian.
Seorang ibu rumah tangga berinisial SY (50), warga Dusun II, Desa Liberia, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian, diringkus personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai saat hendak menjual sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu September 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di Dusun II, Desa Liberia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan pemantauan secara intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, polisi menjalankan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
Strategi tersebut membuahkan hasil.
Saat SY menyerahkan paket sabu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan perempuan tersebut.
Dari tangan SY, petugas menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 1,1 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.
Saat menjalani pemeriksaan awal, SY mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung sebanyak lima paket.
Setiap paket sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp200 ribu.
Namun, dari lima paket yang diperoleh, tiga paket di antaranya disebut telah terjual.
Hasil penjualan tersebut diakui digunakan SY untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut.
Pihak kepolisian mengapresiasi informasi masyarakat yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.












