Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Segera laporkan ke Polres Sergai atau menghubungi Call Center 110,” demikian imbauan kepolisian.
Saat ini, SY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan perundang-undangan terkait.(hps)












