BATUBARA I METROSERGAI.com – Alarm genset yang berbunyi pada pagi hari mengungkap dugaan aksi pencurian aset milik PT Telkomsel di Jalan Merdeka Gang Bakti No. 7.
Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026).
Peristiwa tersebut berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, oleh personel Unit Reskrim Polsek Talawi.
Terduga pelaku diamankan bersama satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin yang diduga merupakan hasil pencurian.
Informasi awal diterima penjaga tower sekitar pukul 05.57 WIB. Saat itu, penjaga memperoleh pemberitahuan dari server eksternal mengenai alarm genset running.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Mendapat informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi.
Polisi melakukan penyelidikan bersama pelapor dan sejumlah saksi guna mengungkap keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pengepungan hingga MA berhasil diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Yakni satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel, satu buah obeng, dan satu buah pisau cutter.
Akibat kejadian itu, PT Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.(mps)












