MEDAN I METROSERGAI.com – Polda Sumatera Utara terus menggencarkan upaya menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas melalui Operasi Patuh Toba 2026.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Simpang Indogrosir, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (28/10/2026).
Petugas memberikan edukasi sekaligus menindak pengendara yang melanggar aturan.
Sebelum turun ke lapangan, personel terlebih dahulu mengikuti apel persiapan yang dipimpin Wakil Kepala Operasi Daerah (Wakaopsda), AKBP Luthfi, S.I.K.
Setelah itu, petugas menyebar di sekitar lokasi untuk menyampaikan imbauan keselamatan, membagikan brosur, serta melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Sekaligus menekan potensi kecelakaan akibat perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2026 tidak semata-mata mengedepankan penindakan hukum.
Menurutnya, membangun kesadaran masyarakat merupakan langkah penting agar budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh secara berkelanjutan.
“Keselamatan berlalu lintas harus menjadi perhatian setiap pengguna jalan.
Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar untuk menghindari sanksi, melainkan untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Ferry di Mapolda Sumut, Rabu (28/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, personel mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada pengendara.
Namun, terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan, petugas juga memberikan teguran hingga melakukan penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian utama dalam operasi tersebut.
Di antaranya, pengendara yang melawan arus, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta menggunakan telepon seluler ketika mengemudikan kendaraan.
Petugas juga menyasar pengendara di bawah umur, sepeda motor yang membawa penumpang melebihi ketentuan, pelanggaran batas kecepatan, hingga pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.












