Selain itu, penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan serta kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Ferry menjelaskan, edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami dampak buruk yang dapat ditimbulkan akibat pelanggaran lalu lintas.
Ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin, memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian, mematuhi rambu dan marka jalan.
Serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan selama berkendara.
Operasi Patuh Toba 2026 dilaksanakan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Selama periode tersebut, Polda Sumut terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Sumatera Utara.
Melalui operasi ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dapat ditekan dan risiko kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan.
Dengan demikian, keselamatan di jalan raya tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga komitmen bersama seluruh pengguna jalan.(mps)












