Polhukam

Kelola 10 Akun TEVI Raup Jutaan Rupiah dari Konten Pornografi, Pria Deli Serdang Ditangkap Polda Sumut

×

Kelola 10 Akun TEVI Raup Jutaan Rupiah dari Konten Pornografi, Pria Deli Serdang Ditangkap Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Patroli siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dugaan penyebaran konten pornografi melalui platform media sosial TEVI.

Seorang pria berinisial SMS diamankan setelah diduga mengelola 10 akun untuk mengunggah foto dan video bermuatan asusila demi meraup keuntungan jutaan rupiah.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (23/10/2026).

Dari aktivitas tersebut, SMS diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta melalui fitur pemberian hadiah atau gift pada platform tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan personel untuk mendeteksi konten bermuatan pornografi di media sosial.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi.

Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,” ujar Bayu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).

Menindaklanjuti temuan itu, personel Unit 3 Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi pemilik akun.

Petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyebaran konten tersebut.

Kelola 10 Akun Sejak Februari 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengunduh foto dan video bermuatan pornografi dari sejumlah situs web.

Kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang telah dibuat sejak 14 Februari 2025.

“Modus operandi tersangka adalah mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial TEVI yang telah dibuat sebanyak 10 akun,” jelas Bayu.

Konten yang diunggah tersebut diduga dapat diakses oleh pengguna platform.

Untuk memperoleh keuntungan, tersangka memanfaatkan fitur gift berupa bintang yang diberikan pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *