Polhukam

Kelola 10 Akun TEVI Raup Jutaan Rupiah dari Konten Pornografi, Pria Deli Serdang Ditangkap Polda Sumut

×

Kelola 10 Akun TEVI Raup Jutaan Rupiah dari Konten Pornografi, Pria Deli Serdang Ditangkap Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan bahwa aktivitas tersebut melibatkan sindikat atau jaringan tertentu.

Terancam Hukuman Penjara

Atas dugaan perbuatannya, SMS dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara oleh penyidik.

Dalam keterangan tersebut, ancaman pidana yang disebutkan berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Sumut masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh dugaan penyebaran konten pornografi melalui platform digital itu.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *