SERGAI I METROSERGAI.com – Komitmen Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan melalui tindakan nyata.
Kali ini, Tim Opsnal Polres Sergai menggerebek sebuah rumah di Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial IQ dan ZU yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah milik warga bernama Ipan di Dusun II Desa Kota Galuh kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati dua pria yang hendak keluar dari rumah tersebut.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya.
Namun, saat penangkapan berlangsung, IQ sempat berusaha melarikan diri ke dalam rumah.
Bahkan, tersangka diduga membuang sejumlah barang bukti sabu ke lantai dengan jarak sekitar satu meter dari tempat dirinya diamankan.
Sementara itu, ketika dilakukan penggeledahan terhadap ZU, petugas tidak menemukan narkotika pada tubuhnya.
Meski demikian, ZU mengakui bahwa dirinya baru saja mengonsumsi sabu bersama IQ.
Dari pemeriksaan awal, IQ mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial G yang disebut-sebut merupakan warga Medan Tembung.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu dompet kecil berwarna merah yang berisi empat plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,02 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu bal plastik klip transparan kosong dan dua pipet sekop.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler Android, masing-masing merek Oppo dan Redmi berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.000.












