Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Jumat (6/11/2026).
Menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah sekaligus memerangi peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Serdang Bedagai.
Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi.
Jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Polres Sergai masih melakukan proses penyidikan guna mendalami keterlibatan kedua tersangka serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut.(hps)












