JAKARTA – METROSERGAI.com – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta secara resmi meluncurkan Buku Tinjauan KUHP 2023.
Acara yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, beserta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan.(5/2/25)
Peluncuran buku ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mempersiapkan aparat penegak hukum dalam menghadapi transisi menuju penerapan KUHP Nasional yang akan berlaku pada tahun 2026.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam membahas serta menyusun panduan ini.
“Buku Tinjauan KUHP 2023 ini diharapkan menjadi referensi utama bagi para jaksa dan aparat penegak hukum lainnya dalam memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
KUHP Nasional yang baru mencerminkan paradigma hukum yang lebih modern, tidak hanya berorientasi pada keadilan retributif, tetapi juga mengedepankan aspek korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar Jaksa Agung.
Diskusi Panel dengan Tokoh Hukum Terkemuka
Sebagai bagian dari rangkaian acara, digelar pula diskusi panel yang menghadirkan para pakar hukum dan pejabat tinggi Kejaksaan.
Diskusi ini dilakukan secara hybrid dan menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, antara lain:
Prof. Asep Nana Mulyana – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) sekaligus Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA)
Dr. Febrie Adriansyah – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus)
Dr. Rudi Margono – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan)
Prof. Topo Santoso – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menyoroti berbagai perubahan mendasar dalam KUHP Nasional yang baru.
Salah satu aspek utama yang dibahas adalah perubahan dalam asas legalitas, di mana KUHP Nasional memberikan landasan yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum di Indonesia.