Nasional

Penguatan Sinergitas JAM PIDUM dan BNN dalam Upaya Pemberantasan Narkotika

×

Penguatan Sinergitas JAM PIDUM dan BNN dalam Upaya Pemberantasan Narkotika

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – ruang rapat lantai 2 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Menjadi saksi pertemuan strategis antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. (20/2)

Pertemuan ini diadakan dalam rangka mempererat sinergi serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara tindak pidana narkotika di Indonesia.

Dalam pertemuan ini, baik JAM PIDUM maupun BNN RI menyoroti urgensi kerja sama erat dalam memberantas peredaran narkotika.

Kejahatan narkotika merupakan ancaman yang terus berkembang dan tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kolaboratif dan berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pihak yang berwenang.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah peningkatan koordinasi dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Sebagai lembaga penyidik narkotika, BNN akan membagikan informasi strategis mengenai jaringan sindikat narkotika dengan pihak Kejaksaan guna memperkuat dasar hukum dalam proses penuntutan.

Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

Selain aspek penegakan hukum, pertemuan ini juga menitikberatkan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkotika.

Kedua institusi menyepakati bahwa rehabilitasi merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai ketergantungan narkotika.

Dengan pendekatan medis, sosial, dan program reintegrasi, diharapkan para pecandu dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.

JAM PIDUM dan BNN RI akan terus memastikan bahwa program rehabilitasi berjalan sesuai regulasi dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

Upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menyasar aspek finansial dari bisnis ilegal ini.

Oleh karena itu, JAM PIDUM menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *