SERGAI – METROSERGAI.com – Sepanjang bulan Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama unit reskrim jajaran menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam menumpas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Sebanyak 13 kasus kejahatan berhasil diungkap, dengan total 18 tersangka yang telah diamankan.
Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, dua laporan polisi dengan dua tersangka diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, di mana pelapor mencabut laporan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
Sementara itu, 16 tersangka lainnya akan diproses hingga ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rincian Kasus yang Berhasil Diungkap
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus selama Februari 2025, berikut adalah jenis kejahatan yang berhasil ditangani oleh Polres Sergai:
Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 8 laporan polisi dengan 14 tersangka yang diamankan.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 3 laporan polisi dengan 2 tersangka.
Kasus Pencurian Biasa: 2 laporan polisi dengan 2 tersangka.
Kasus-Kasus Kriminal Menonjol
Beberapa kasus kriminal yang menarik perhatian masyarakat dan berhasil diungkap oleh Polres Sergai antara lain:
1. Pengungkapan Kasus Curanmor di Desa Pekan Tanjung Beringin
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/06/I/2025/SPK/SEK TANJUNG BERINGIN/RES SERGAI/POLDA SUMUT, kasus ini terungkap pada 15 Januari 2025.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Andika Pratama dan Rico Irfandi.
Dalam penyelidikan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah buku BPKB yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
2. Pengungkapan Kasus Curat di Perumahan Resident Firdaus
Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/33/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, kejadian ini terjadi pada 28 Januari 2025.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Azimi alias Sengo dan M. Ridwan Butar Butar.