Polhukam

Polres Sergai Ungkap Kasus Kejahatan Selama Awal 2025: Dari Pencurian hingga Perjudian

×

Polres Sergai Ungkap Kasus Kejahatan Selama Awal 2025: Dari Pencurian hingga Perjudian

Sebarkan artikel ini

SERGAI – METROSERGAI.com – Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat, Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers pada Rabu, 26 Maret 2025, di Aula Patriatama Polres Sergai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi oleh Wakapolres, Kompol Mukmin Rambe, SH, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sergai.

Dalam kesempatan ini, polisi memaparkan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tindak pidana yang terjadi sejak Januari hingga Maret 2025.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap di antaranya adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pencurian dengan pemberatan (curat), serta praktik perjudian jenis togel yang telah meresahkan masyarakat.

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Pantai Sentang Mutiara Indah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Pelaku, seorang remaja bernama Niko Wijaya (16 tahun), warga Dusun II, Desa Sentang, diduga melakukan tindakan tersebut terhadap korban, Siti Hawani (14 tahun), yang masih berstatus pelajar.

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tidur bermotif kotak-kotak hitam putih, bra hitam, tank top hitam, celana dalam hitam, serta sebuah ponsel.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1), (2) subs Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pencurian dengan Pemberatan (Curat): Dua Kasus Berhasil Diungkap

Selain kasus kekerasan seksual, Polres Sergai juga berhasil membongkar beberapa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasus Pertama: Pencurian di Sei Rampah

Tersangka bernama Jasmen Sinaga (25 tahun), warga Dusun I, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian terhadap seorang petani bernama Miun Sitanggang (63 tahun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *