Polhukam

Polres Pematangsiantar Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Ratusan Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

×

Polres Pematangsiantar Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Ratusan Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I METROSERGAI.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polres Pematangsiantar.

Pada Selasa (9/6/2026) siang, jajaran Satresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan kasus berbeda.

Di halaman depan ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH.

Dan turut dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn, unsur TNI, Kejaksaan, BNNK, tokoh agama, akademisi, hingga perwakilan laboratorium forensik Polda Sumut.

Dalam sambutannya, AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen aparat penegak hukum.

Dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi dengan sembilan tersangka.

Sebagian perkara telah inkrah dan sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis ganja dengan total mencapai 77.836,92 gram dan sabu seberat 1.122,69 gram.

Barang bukti ganja tersebut ditemukan dari sejumlah lokasi berbeda.

Di antaranya Jalan Tangki, kawasan sekitar Kampus USI, Jalan Asahan, Jalan Sitalasari, hingga Jalan Durian Gang Pulut Putih.

Sementara sabu berhasil diungkap dari kawasan Jalan Rakutta Sembiring dan seorang penumpang bus Eldivo jurusan Medan–Pematangsiantar.

Salah satu pengungkapan besar juga terjadi di agen jasa pengiriman barang Indah Kargo di Jalan Ahmad Yani.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan ganja seberat 701,56 gram yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Ini membuktikan bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” katanya.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *