Polhukam

Desakan Transparansi Menguat, Polres Tanjungbalai Diminta Tuntaskan Dugaan Kejahatan Seksual terhadap Anak

×

Desakan Transparansi Menguat, Polres Tanjungbalai Diminta Tuntaskan Dugaan Kejahatan Seksual terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI I METROSERGAI.com – Desakan kepada Polres Tanjungbalai untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur semakin menguat.

Kasus yang diduga melibatkan sepasang suami istri di Kota Tanjungbalai itu menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus keresahan di tengah masyarakat.

M. Ardiansyah P. Sinaga, Pemuda Kota Tanjungbalai sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus ditangani dengan keseriusan, profesionalisme, dan transparansi penuh.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan sesuai prosedur, tetapi juga harus tampak dijalankan secara adil dan akuntabel di mata publik.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan secara adil, profesional, dan transparan.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap proses berjalan sesuai hukum, bebas dari intervensi, tekanan, maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” tegas Ardiansyah.

Ia mendesak Polres Tanjungbalai agar mengusut perkara tersebut secara objektif, cepat, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh tahapan penyidikan, kata dia, harus dilakukan secara terbuka dalam koridor hukum tanpa mengabaikan kerahasiaan identitas korban serta perlindungan terhadap anak.

Ardiansyah juga menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, jabatan, kedekatan, maupun faktor lain yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Selain proses hukum yang tegas, ia mengingatkan bahwa korban yang masih berstatus anak memiliki hak konstitusional.

Untuk memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, pemulihan, serta kepastian hukum.

“Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak tersebut terpenuhi secara maksimal demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *