JAKARTA – METROSERGAI.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP).
Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Peraturan ini dirumuskan sebagai langkah konkret pemerintah dalam menghadapi tantangan dunia digital yang semakin kompleks.
Terutama dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.
Dalam acara pengesahan yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (28/3).
Prabowo menegaskan pentingnya literasi teknologi digital yang terarah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap berbagai ancaman di dunia maya.
“Teknologi digital memiliki potensi besar untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan manusia.
Namun, jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik, teknologi ini justru bisa merusak nilai-nilai sosial, psikologis, dan moral anak-anak kita,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Presiden juga mengingatkan para orang tua dan pendidik untuk lebih aktif dalam mendampingi anak-anak saat mereka mengakses internet.
Ia menekankan bahwa masa depan bangsa bergantung pada bagaimana anak-anak saat ini dibimbing dan diberikan akses ke informasi yang bermanfaat.
“Hati-hati, anak-anak sekalian.
Jangan terlibat dalam hal-hal negatif.
Belajarlah dengan baik, masa depan kalian cerah, begitu juga masa depan Indonesia.
Kami di sini bekerja untuk memastikan bahwa kalian memiliki masa depan yang lebih baik,” pesan Prabowo dengan penuh semangat.
Perhatian Serius Pemerintah Terhadap Kejahatan Digital
Dalam proses perumusan aturan ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo secara langsung menunjukkan kepeduliannya terhadap maraknya kejahatan digital yang menyasar anak-anak.
Salah satu faktor pendorong lahirnya regulasi ini adalah tingginya angka kasus kejahatan berbasis digital yang melibatkan anak-anak Indonesia.
“Presiden sangat memperhatikan kondisi saat ini, di mana kejahatan terhadap anak semakin meningkat.