Polhukam

Bareskrim Polri dan Polda Sumut Bongkar Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Nilai Produksi Tembus Rp14,1 Miliar

×

Bareskrim Polri dan Polda Sumut Bongkar Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Nilai Produksi Tembus Rp14,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Nilai mesin penggilingan beras tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir senilai Rp300 juta.

Bukan Beras Impor dan Bukan Kasus Pengoplosan Ulang

Suhasto menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahan baku beras yang digunakan PT UDS berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Ia memastikan beras tersebut bukan berasal dari impor maupun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Perkara yang sedang ditangani juga bukan terkait dugaan pengoplosan ulang beras, melainkan ketidaksesuaian kandungan gizi produk fortifikasi dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan.

“Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” tegasnya.

Beras fortifikasi merupakan beras putih yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Karena itu, kesesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label menjadi aspek penting dalam perlindungan konsumen.

Ketidaksesuaian tersebut berpotensi membuat manfaat gizi yang diharapkan tidak tercapai secara optimal dan menimbulkan kekhawatiran terhadap pemenuhan kebutuhan nutrisi konsumen.

Perkara Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Saksi yang dimintai keterangan antara lain pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, serta ahli perlindungan konsumen.

Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga konferensi pers digelar, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *