Penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam proses produksi dan perdagangan beras fortifikasi tersebut.
Dery juga menyampaikan bahwa Bapanas bersama kementerian terkait telah melakukan penarikan produk beras fortifikasi dari 28 merek yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di berbagai provinsi di Indonesia.
“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia,” jelasnya.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan, khususnya produk yang mencantumkan klaim kandungan gizi pada kemasannya.
Informasi tersebut harus sesuai dengan kondisi produk agar konsumen memperoleh kepastian mengenai barang yang dibeli dan dikonsumsi.
Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait menegaskan akan terus berkoordinasi dalam penegakan hukum serta pengawasan produk pangan yang beredar di masyarakat.
Penyidik memastikan penanganan perkara masih terus dikembangkan dengan mengedepankan pembuktian ilmiah, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.(mps)












