Ia juga menjelaskan, skema retribusi ke depan akan dibebankan langsung kepada pelaku usaha melalui pajak restoran, penginapan, tempat pemandian, parkir, dan sektor usaha lainnya. Menurutnya, para pelaku usaha telah menyepakati skema tersebut.
“Retribusinya dari situ, kemudian masyarakat kita yang akan bekerja di sana nanti seperti parkir, pengutip retribusi, petugas kebersihan, dan lainnya, kita alihkan mereka ke pekerjaan yang profesional,” ujar Antonius Ginting.
Turut hadir pada pertemuan tersebut Asisten Pemerintahan Sumut Basarin Yunus Tanjung, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Chandra Dalimunthe, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap, serta sejumlah pimpinan OPD terkait. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting dan jajaran OPD Pemkab Karo.**












