SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial US alias U (48) di kediamannya di Dusun I Desa Pasar Bengkel.
Tak sendiri, polisi juga turut meringkus seorang pria lain berinisial A (49).
Yang diketahui berprofesi sebagai sopir dan diduga hendak mengonsumsi sabu bersama tersangka utama.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif Satres Narkoba Polres Sergai terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas menerima informasi terpercaya mengenai aktivitas US yang kerap melakukan transaksi sabu dari rumahnya.
Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Karena pintu rumah dalam keadaan terkunci, petugas terpaksa melakukan upaya paksa untuk masuk.
Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam rumah dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Antara lain sabu seberat bruto 1,36 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, kaca pirex berisi sisa pembakaran sabu seberat 1,40 gram.
Alat hisap (bong), pipet, mancis, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka US mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik guna kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Serdang Bedagai.












