“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
Ini bagian dari komitmen Polres Sergai dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut.(hps)












