Blog

Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah Melalui Nota Kesepahaman

×

Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah Melalui Nota Kesepahaman

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan memastikan transparansi dalam penyelenggaraan perizinan daerah.

Jaksa Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menandatangani Nota Kesepahaman bersama sejumlah lembaga penting.

Kesepakatan ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS).

Acara penandatanganan digelar di Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa sistem perizinan memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah.

Ia menyatakan bahwa perizinan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan investasi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses perizinan masih kerap diwarnai berbagai kendala, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga birokrasi yang berbelit.

“Perizinan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kita tidak bisa menutup mata terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sering menghambat investasi dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, sinergi antar-lembaga sangat diperlukan untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien dan berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.

Komitmen Bersama untuk Reformasi Perizinan

Melalui Nota Kesepahaman ini, seluruh lembaga yang terlibat menyatakan komitmennya dalam menjalankan pengawasan ketat terhadap proses perizinan di daerah.

Adapun poin-poin utama dari kesepakatan ini meliputi:

1. Meningkatkan efektivitas pengawasan agar seluruh proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang selama ini menjadi faktor utama penghambat investasi dan pelayanan publik.

3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan yang lebih transparan dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *