METROSERGAI.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, memberikan apresiasi atas kerja sama yang solid.
Antara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dalam menangani kasus tindak pidana penggunaan surat palsu.
Sinergi yang terjalin erat antar lembaga ini telah berperan penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan aset negara.
Salah satu kasus yang berhasil dituntaskan adalah perkara yang melibatkan Terdakwa H. Dani Badani, yang terbukti secara sah menggunakan dokumen palsu berupa girik, surat kuasa ahli waris, serta surat kuasa melakukan gugatan.
Perbuatan ini dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat Desa Jatikarya sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang telah menjadi aset negara dan berada dalam penguasaan TNI.
Penyelamatan Aset Negara Bernilai Lebih dari Rp10 Triliun
Tanah yang menjadi objek dalam kasus ini memiliki luas mencapai 485.030 meter persegi dan telah terdaftar secara resmi sebagai aset Kementerian Pertahanan RI.
Sejak 18 Juli 1992 melalui Sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Jatikarya atas nama Dephankam Cq Ditjen Matfasjasa.
Selain itu, tanah ini juga telah tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara Mabes TNI sejak 23 September 1996.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Terdakwa H. Dani Badani dinyatakan bersalah atas perbuatannya sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi penegakan hukum tetapi juga berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp10.000.642.686.000,00.
Aset ini tidak hanya berupa tanah tetapi juga mencakup bangunan yang berada di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sinergi Lintas Institusi Kunci Keberhasilan Penegakan Hukum
Keberhasilan penanganan perkara ini tak lepas dari koordinasi yang erat antara berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Babinkum TNI.