Polhukam

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Perintahkan Pemberantasan Perjudian Jelang Ramadhan

×

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Perintahkan Pemberantasan Perjudian Jelang Ramadhan

Sebarkan artikel ini

SERGAI – METROSERGAI.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH, menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Merespons keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian, Kapolres Sergai memerintahkan jajarannya.

Untuk melakukan pengecekan langsung di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat praktik ilegal tersebut.

Pada Senin, 24 Februari 2025, personel dari berbagai Polsek di bawah Polres Sergai dikerahkan untuk melakukan inspeksi.

Di enam lokasi berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Perbaungan, Pantai Cermin, Sei Rampah, Sei Bamban, dan Tanjung Beringin.

Aksi Tegas di Wilayah Polsek Pantai Cermin

Kapolsek Pantai Cermin, AKP Herwin, bersama timnya melakukan pengecekan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis tembak ikan, yakni di Dusun IV dan Dusun X, Desa Kota Pari.

Namun, setelah tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, tim tidak menemukan aktivitas perjudian.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa tempat tersebut sudah tidak beroperasi selama sebulan terakhir.

Pengecekan di wilayah ini selesai sekitar pukul 14.00 WIB.

Penelusuran di Wilayah Polsek Perbaungan

Di wilayah hukum Polsek Perbaungan, Kapolsek AKP S. Gurusinga, SH, memimpin pengecekan di Dusun IV, Desa Kota Galuh.

Tim yang tiba sekitar pukul 12.00 WIB melakukan penyisiran di area yang diduga menjadi lokasi perjudian.

Namun, seperti di Pantai Cermin, tidak ditemukan aktivitas ilegal tersebut, dan diperkirakan tempat itu telah tutup sejak sebulan lalu.

Kapolsek dan timnya kembali ke komando sekitar pukul 13.00 WIB.

Himbauan di Wilayah Polsek Firdaus

Wakapolsek Firdaus, IPTU Imam Muliadi, mengambil pendekatan preventif dengan melakukan patroli ke beberapa warung dan ruko di wilayahnya.

Ia menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik perjudian, baik dalam bentuk kartu, togel, maupun permainan elektronik seperti tembak ikan.

Setelah pengecekan di Ruko M. Panjaitan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *